Pasukan Pelopor

Pasukan Pelopor

Resimen Pelopor adalah Satuan Pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personil dan mengerahkan kekuatan Satuan atas perintah Kakor Brimob Polri dengan tugas dan fungsi meyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujutnya keamanan dalam negeri.

Berdasarkan Surat Kapolri no.Pol : B/2667/VII/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang permohonan Persetujuan tentang Pokok-pokok organisasi dan Prosedur Sattama Brimob Polri, Maka pada tanggal 10 September 1996 keluarlah Surat Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Nomor: Kep/07/IX/1996 tentang pembentukan Korps Brimob.

Kapolri yang saat itu di jabat oleh Letjen Polisi Drs. Dibyo Widodo pun mengeluarkan Skep Kapolri no.Pol. : Kep/10/IX/1996 tanggal 16 September 1996 tentang pengsesahan Korps Brimob Polri yang menetapkan.

Pengesahan Korps Brimob Polri sebagai badan pelaksana pusat pada tingkat Mabes Polri yang berkedudukan di bawah Kapolri. Pemberlakuan struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Pangab Nomor : Kep/07/IX/1996 tanggal 10 September 1996. Operasionalisasi Korps Brimob Polri selambat-lambatnya tanggal 5 Oktober 1996 Hal-hal yang berhubungan dengan kebutuhan pembangunan pangkalan dan fasilitas lainnya dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan skala prioritas program dan anggaran Polri pada Rensta V 1994-1998. Maka di bentuklah 2 Resimen Brimob :

  1. Resimen I Brimob yang terdiri dari 4 Batalyon, dimana 1 batalyon terdiri dari 4 kompi dan 1 kompi Bantuan (Kiban) dengan pangkalan di Kedung Halang Bogor.
  2. Resimen II Brimob terdiri dari 4 Detasemen Gegana dengan pangkalan di Mako Korbrimob Kelapadua Cimanggis Depok.

Resimen I Brimob, mempunyai 1 batalyon yang bermarkas di Mako Korbrimob Kelapadua dan kelak Batalyon inilah yang menjadi kerangka berdirinya Resimen III Pelopor ( Desember 1999) atau yang sekarang di kenal dengan Nama Satuan III Pelopor.

Satuan Terkait

Majalah Teratai

Selengkapnya
14 Foto

Galeri Foto

Selengkapnya
Link Satuan Internal
 
Link Satuan Eksternal